
9 Oktober 2026 | Baby Saskia Sara Diva, Adam Rafliansyah
Area lingkungan kampus digunakan bersama oleh pengendara, pejalan kaki, dan pesepeda. Yuk, terapkan perilaku berkendara yang aman menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang selamat bagi semua!
- Wajib Melengkapi Dokumen Berkendara (Pasal 68 Ayat 1 & 77 Ayat 1)
Pastikan pengendara memiliki SIM serta kendaraannya dilengkapi STNK dan TNKB (plat nomor) yang sesuai ketentuan. Jangan sampai ketinggalan, ya! - Wajib Fokus Saat Berkendara (Pasal 106 Ayat 1)
Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi pada jalan, kendaraan, dan lingkungan sekitar. Hindari hal-hal yang dapat mengganggu fokus seperti:
– berkendara sambil menggunakan HP;
– saat sedang lelah;
– saat sedang mengantuk;
– dan kondisi-kondisi lain yang dapat mengganggu perhatian. - Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki (Pasal 106 Ayat 2)
Saat berada di area kampus yang ramai, kurangi kecepatan dan beri kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Area yang ramai pejalan kaki di Undip biasanya di gerbang departemen. - Wajib Memakai Helm (Pasal 106 Ayat 8)
Gunakan helm berstandar SNI saat berkendara maupun saat menjadi penumpang sepeda motor. Jangan lupa selalu memastikan helm terpasang dengan benar dan tali pengikat terkunci. - Wajib Menyalakan Lampu Motor (Pasal 107 Ayat 2)
Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu depan baik pada siang maupun malam hari. - Dilarang Ngebut dan Berbalapan (Pasal 115)
Berkendaralah dengan kecepatan yang sesuai dengan batas kecepatan dan kondisi lingkungan kampus dan dilarang berbalapan. Perlambat kendaraan ketika:
– memasuki area ramai;
– mendekati persimpangan;
– kondisi hujan atau terdapat genangan;
– terdapat pejalan kaki yang akan menyeberang.
Lingkungan Undip sendiri memiliki batas kecepatan berkendara, yaitu 30 km/jam. Jadi, jangan sampai ngebut dan berbalapan ya! - Wajib Mematuhi Rambu Lalu Lintas (Pasal 106 Ayat 4)
Pengemudi wajib mematuhi rambu dan marka lalu lintas. Berikut adalah beberapa -rambu yang ada di Undip:

Rambu dilarang parkir ini biasanya ada di sisi jalan utama, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Rambu ini berada di persimpangan Widya Puraya, dekat Gedung Departemen Teknik Elektro. Rambu panah biru menunjukkan bahwa kendaraan wajib mengikuti arah ke kiri, sedangkan rambu merah-putih menunjukkan bahwa kendaraan dilarang masuk dari arah tersebut.


Sebaliknya, rambu ini menandakan dilarang belok kiri. Rambu larangan serupa juga dapat ditemui untuk arah lainnya, seperti dilarang belok kanan. Jadi, pastikan kamu mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan dan tidak mengambil jalur dari arah berlawanan.
Ini adalah rambu dilarang masuk. Artinya, kendaraan tidak boleh masuk dari arah ini. Jadi, jangan sampai karena merasa jalannya kosong malah tetap masuk, ya!


Ini adalah rambu wajib jalan satu arah. Pengendara yang melewati jalan ini wajib mengikuti arah yang ditunjukkan dan tidak diperbolehkan mengambil arah berlawanan. Kebanyakan jalan di Undip biasanya satu arah, jadi, pastikan tetap berada pada jalur yang sesuai.
8. Dilarang Bonceng Tiga (Pasal 106 Ayat 9)
Sepeda motor tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang sehingga satu sepeda motor hanya boleh diisi oleh 1 pengemudi dan 1 penumpang (2 orang).

Sebelum berangkat, jangan lupa cek dulu:
- Kondisi pengendara
- Sudah memakai helm
- Tidak mengantuk
- Tidak menggunakan HP
- Berkendara dalam kondisi fokus
- Kondisi kendaraan
- Rem berfungsi
- Ban dalam kondisi baik
- Lampu berfungsi
- Spion tersedia
- Klakson berfungsi
Dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan, kita turut menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman bagi pengendara, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.
Aman di jalan, nyaman di kampus.
#K3FTUndip #BudayaK3