12 Agustus 2026 | Baby Saskia Sara Diva, Adam Rafliansyah
Jika Anda masuk gedung bertingkat, apakah Anda pernah memerhatikan letak tangga daruratnya?
Bagi sebagian orang, tangga darurat mungkin hanya dianggap sebagai akses tambahan yang jarang digunakan. Padahal, ketika terjadi kebakaran, gempa bumi, atau keadaan darurat lainnya, tangga darurat menjadi salah satu fasilitas keselamatan yang berperan penting dalam membantu penghuni gedung menyelamatkan diri sekaligus mendukung akses bagi petugas penanganan keadaan darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,tangga darurat adalah bagian dari sarana penyelamatan dan hubungan vertikal antarlantai pada bangunan gedung bertingkat yang dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna bangunan dalam melakukan evakuasi menuju tempat berlindung atau titik kumpul pada saat terjadi bencana atau keadaan darurat. Oleh karena itu, keberadaan tangga darurat tidak sekedar menjadi pelengkap bangunan, tetapi juga bagian penting yang harus dirancang, dibangun, dan dipelihara sesuai standar yang berlaku.
Untuk memastikan tangga darurat dapat berfungsi secara optimal ketika dibutuhkan, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan teknis melalui SNI 03-1746-2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui antara lain sebagai berikut:
- Setiap bangunan gedung bertingkat wajib menyediakan sarana hubungan vertikal berupa tangga darurat/kebakaran untuk evakuasi penyelamatan diri.
- Bangunan bertingkat lebih dari 3 lantai wajib memiliki minimal 2 buah tangga darurat yang posisinya saling berjauhan.
- Tangga darurat harus berupa konstruksi permanen dan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar (non-combustible).
- Permukaan anak tangga harus padat, tidak licin, dan bebas dari tonjolan yang membahayakan.
- Pegangan tangan (handrail) wajib dipasang di kedua sisi tangga dengan ketinggian 86 cm – 96 cm.
- Bentuk tangga melingkar atau spiral dilarang digunakan sebagai tangga darurat.
Jalur evakuasi seperti tangga darurat juga umumnya dilengkapi beberapa rambu-rambu ini:
- Tulisan EXIT atau KELUAR yang wajib dipasang di atas atau di dekat pintu menuju ruang tangga darurat. Biasanya, tulisan EXIT dilengkapi piktogram orang berlari ke arah pintu darurat dan wajib diterangi cahaya baik dari dalam maupun luar agar tetap terlihat dengan jelas, bahkan ketika listrik sedang padam.
- Indikator arah lintasan berbentuk panah yang dipakai jika rute menuju tangga darurat tidak terlihat langsung dari koridor.
- Untuk bangunan tinggi (3 lantai atau lebih), wajib dipasang pengenal khusus seperti nomor tangga atau level lantai (misal: TANGGA A, LANTAI 5).



Selain mengenali rambu-rambu evakuasi, penting juga untuk mengetahui lokasi tangga darurat di gedung yang digunakan sehari-hari. Pada umumnya, tangga darurat harus berada di area yang strategis, mudah diakses dari setiap titik ruangan, terletak di ujung koridor atau dekat pintu keluar darurat, serta terpisah dari area aktivitas utama gedung. Untuk Gedung Dekanat Fakultas Teknik Undip, tangga darurat terletak di samping lift untuk setiap lantai.
Standar-standar tersebut disusun untuk memastikan tangga darurat tidak hanya tersedia sebagai bagian dari bangunan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh penghuni ketika terjadi keadaan darurat. Keberadaan tangga darurat yang telah dirancang sesuai standar tidak akan memberikan manfaat maksimal tanpa dukungan dari seluruh pengguna gedung. Oleh karena itu, setiap penghuni bangunan memiliki peran penting dalam menjaga agar tangga darurat tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengenali lokasi tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung yang sering digunakan.
- Tidak meletakkan barang pada area tangga darurat maupun jalur menuju tangga darurat.
- Menjaga kebersihan area tangga darurat agar tidak menjadi sumber bahaya, seperti risiko terpeleset atau tersandung.
- Melaporkan kepada pengelola gedung apabila menemukan kerusakan pada tangga darurat, pintu, pegangan tangan, rambu evakuasi, atau lampu darurat.
- Mengikuti prosedur evakuasi dan berpartisipasi dalam kegiatan simulasi keadaan darurat yang diselenggarakan oleh pengelola gedung.
Tangga darurat mungkin jarang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, tetapi keberadaannya dapat menjadi penyelamat saat keadaan darurat terjadi. Oleh karena itu, jangan hanya melewatinya. Kenali lokasinya, jaga aksesnya, dan pastikan fungsinya tetap terpelihara. Keselamatan dimulai dari kepedulian setiap pengguna gedung.
#SafetyAwareness #BudayaK3 #K3FTUndip